Tata Cara Pendaftaran Ulang SNMPTN 2021
Bagi calon
mahasiswa baru Universitas Negeri
Makassar yang dinyatakan lulus SNMPTN tahun 2021 diharuskan
mengikuti proses pendaftaran ulang sesuai dengan prosedur di bawah ini:
A. Pengisian Data Uang Kuliah Tungal
(UKT) secara online (9 s.d. 17 April 2020)
Calon mahasiswa baru diharuskan mengisi dan
mengunggah data dukung penentuan UKT melalui laman http://simukt.unm.ac.id/ secara benar
dan jujur, berupa file dalam bentuk pdf/jpg dengan ukuran maksimal 500 kB,
yaitu:
1.
pajak kendaraan roda 2;
2.
pajak mobil;
3.
pajak bumi dan bangunan (rumah, sawah,
kebun, dan lainnya);
4.
slip pembayaran PDAM;
5.
slip pembayaran listrik;
6.
pembayaran telepon/keterangan penggunaan
pulsa HP;
7.
slip gaji Ayah dan/atau Ibu atau
keterangan penghasilan dari pemerintah setempat;
8.
kartu keluarga;
9.
surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah;
10.
kartu peserta SNMPTN 2020;
11.
surat pernyataan peserta KIP Kuliah 2020
(khusus bagi calon penerima KIP Kuliah);
12.
kartu peserta KIP Kuliah 2020 (khusus
bagi calon penerima KIP Kuliah);
13.
foto rumah tampak depan ((khusus bagi
calon penerima KIP Kuliah));
14.
foto rumah tampak dalam (khusus bagi
calon penerima KIP Kuliah).
Apabila orang tua/wali calon mahasiswa tidak
memiliki motor, mobil, telepon/HP, PDAM, listrik maka file yang diupload
diganti dengan menggunakan Surat Pernyataan Tidak Memiliki (format dapat
diunduh di laman http://simukt.unm.ac.id/
B. Mengisi Biodata Calon Mahasiswa (9
s.d. 20 April 2020)
Calon mahasiswa baru diharuskan mengisi biodata
diri dan mengunggah file pendukung melalui laman http://registrasi.unm.ac.id/maba/ dengan
menggunakan nomor peserta SNMPTN 2020 dan tanggal lahir. Foto diri yang
diunggah harus memenuhi syarat yaitu latar foto berwarna biru, wajah lurus
menghadap kedepan, mengenakan kemeja, tipe file foto dalam bentuk JPG dengan
ukuran maksimal 1 MB, dimensi file maksimal 600×800 pixels. Setelah mengisi
biodata calon mahasiswa diharuskan mencetak bukti pre-registrasi online,
biodata dan surat pernyataan.
C. Pengumuman Uang Kuliah Tunggal (20
April 2020)
Uang Kuliah Tunggal untuk masing-masing mahasiswa
baru akan diumumkan di laman: http://simukt.unm.ac.id/
D. Sanggah Uang Kuliah Tunggal (21 s.d.
23 April 2020)
1.
Calon mahasiswa yang tidak setuju dengan
UKT yang diumumkan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap UKT
yang ditetapkan dengan memberikan bukti-bukti pendukung secara online di
laman: http://simukt.unm.ac.id/sanggah, pada21
April 2020.
2.
Wawancara calon mahasiswa bersama orang
tua/wali (tidak boleh diwakilkan) yang mengajukan sanggahan harus dengan
membawa bukti-bukti pendukung pada tanggal 22 s.d. 23 April 2020. Apabila
tanggal 21 April 2020 kondisi belum memungkinkan wawancara secara tatap muka
maka wawancara akan dilaksanakan dengan menggunakan Video Conference.
3.
Pengumuman Uang Kuliah Tunggal hasil
Sanggah, tanggal 24 April 2020 di laman: http://simukt.unm.ac.id/
E. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( 27
April s.d. 8 Mei 2020)
Calon mahasiswa melakukan pembayaran UKT di Bank
Negara Indonesia (BNI) dengan menggunakan nomor peserta SNMPTN 2020.
F. Registrasi Nomor Induk Mahasiswa
secara Online (27 April s.d. 8Mei 2020)
1.
Calon mahasiswa yang telah membayar UKT
di Bank BNI, melakukan registrasi nomor Induk Mahasiswa (NIM) secara online di http://registrasi.unm.ac.id/maba/ dengan
menggunakan nomor peserta SNMPTN 2020 dan tanggal lahir. Setelah melengkapi
data, mahasiswa mencetak Kartu Registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
2.
Calon mahasiswa yang terdaftar sebagai
calon penerima KIP Kuliah, registrasi Nomor Induk Mahasiswa dapat dilakukan
setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Verifikasi dari UNM.
G. Sanksi
1.
Calon mahasiswa baru yang memberikan
data yang tidak benar pada isian UKT online akan digugurkan
kelulusannya.
2.
Calon mahasiswa yang tidak mengikuti
jadwal yang telah ditetapkan di atas dianggap mengundurkan diri sebagai
mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar.
H. Lain-lain
1.
Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima
di Universitas Negeri Makassar kemudian tidak lulus Satuan Pendidikan
SMA/SMK/MA dan/atau sederajat maka kelulusannya dibatalkan.
2.
Calon mahasiswa yang telah diterima di
Universitas Negeri Makassar kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya
dibatalkan, maka semua biaya yang telah dibayarkan ke UNM tidak dapat ditarik
kembali.
3.
Informasi lain tentang pendaftaran ulang
calon mahasiswa baru program sarjana dapat menghubungi Subbagian Registrasi dan
Statistik, Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar melalui
pesan whatsapp di nomor 085756819552 disetiap hari kerja
pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita atau melalui telegram https://t.me/regmaba_snmptn2020 .
Komentar
Posting Komentar