Tata Cara Pendaftaran Ulang SNMPTN 2021

 




Bagi calon mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar yang dinyatakan lulus SNMPTN tahun 2021 diharuskan mengikuti proses pendaftaran ulang sesuai dengan prosedur di bawah ini:


A. Pengisian Data Uang Kuliah Tungal (UKT) secara online (9 s.d. 17 April 2020)


Calon mahasiswa baru diharuskan mengisi dan mengunggah data dukung penentuan UKT melalui laman http://simukt.unm.ac.id/ secara benar dan jujur, berupa file dalam bentuk pdf/jpg dengan ukuran maksimal 500 kB, yaitu:

1.     pajak kendaraan roda 2;

2.     pajak mobil;

3.     pajak bumi dan bangunan (rumah, sawah, kebun, dan lainnya);

4.     slip pembayaran PDAM;

5.     slip pembayaran listrik;

6.     pembayaran telepon/keterangan penggunaan pulsa HP;

7.     slip gaji Ayah dan/atau Ibu atau keterangan penghasilan dari pemerintah setempat;

8.     kartu keluarga;

9.     surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

10.                        kartu peserta SNMPTN 2020;

11.                        surat pernyataan peserta KIP Kuliah 2020 (khusus bagi calon penerima KIP Kuliah);

12.                        kartu peserta KIP Kuliah 2020 (khusus bagi calon penerima KIP Kuliah);

13.                        foto rumah tampak depan ((khusus bagi calon penerima KIP Kuliah));

14.                        foto rumah tampak dalam (khusus bagi calon penerima KIP Kuliah).


Apabila orang tua/wali calon mahasiswa tidak memiliki motor, mobil, telepon/HP, PDAM, listrik maka file yang diupload diganti dengan menggunakan Surat Pernyataan Tidak Memiliki (format dapat diunduh di laman http://simukt.unm.ac.id/


B. Mengisi Biodata Calon Mahasiswa (9 s.d. 20 April 2020)


Calon mahasiswa baru diharuskan mengisi biodata diri  dan mengunggah file pendukung melalui laman http://registrasi.unm.ac.id/maba/ dengan menggunakan nomor peserta SNMPTN 2020 dan tanggal lahir.  Foto diri yang diunggah harus memenuhi syarat yaitu latar foto berwarna biru, wajah lurus menghadap kedepan, mengenakan kemeja, tipe file foto dalam bentuk JPG dengan ukuran maksimal 1 MB, dimensi file maksimal 600×800 pixels. Setelah mengisi biodata calon mahasiswa diharuskan mencetak bukti pre-registrasi online, biodata dan surat pernyataan.


C. Pengumuman Uang Kuliah Tunggal (20 April 2020)


Uang Kuliah Tunggal untuk masing-masing mahasiswa baru akan diumumkan di laman: http://simukt.unm.ac.id/


D. Sanggah Uang Kuliah Tunggal (21 s.d. 23 April 2020)


1.     Calon mahasiswa yang tidak setuju dengan UKT yang diumumkan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap UKT yang ditetapkan dengan memberikan bukti-bukti pendukung secara online di laman: http://simukt.unm.ac.id/sanggahpada21 April 2020.

2.     Wawancara calon mahasiswa bersama orang tua/wali (tidak boleh diwakilkan) yang mengajukan sanggahan harus dengan membawa bukti-bukti pendukung pada tanggal 22 s.d. 23 April 2020. Apabila tanggal 21 April 2020 kondisi belum memungkinkan wawancara secara tatap muka maka wawancara akan dilaksanakan dengan menggunakan Video Conference.

3.     Pengumuman Uang Kuliah Tunggal hasil Sanggah, tanggal  24 April 2020 di laman: http://simukt.unm.ac.id/


E. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( 27 April s.d. 8 Mei 2020)


Calon mahasiswa melakukan pembayaran UKT di Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menggunakan nomor peserta SNMPTN 2020.


F. Registrasi Nomor Induk Mahasiswa secara Online (27 April s.d. 8Mei 2020)


1.     Calon mahasiswa yang telah membayar UKT di Bank BNI, melakukan registrasi nomor Induk Mahasiswa (NIM) secara online di http://registrasi.unm.ac.id/maba/ dengan menggunakan nomor peserta SNMPTN 2020 dan tanggal lahir. Setelah melengkapi data, mahasiswa mencetak Kartu Registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

2.     Calon mahasiswa yang terdaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah, registrasi Nomor Induk Mahasiswa dapat dilakukan setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Verifikasi dari UNM.


G. Sanksi


1.     Calon mahasiswa baru yang memberikan data yang tidak benar pada isian UKT online akan digugurkan kelulusannya.

2.     Calon mahasiswa yang tidak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan di atas dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar.


H. Lain-lain


1.     Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di Universitas Negeri Makassar kemudian tidak lulus Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA dan/atau sederajat maka kelulusannya dibatalkan.

2.     Calon mahasiswa yang telah diterima di Universitas Negeri Makassar kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, maka semua biaya yang telah dibayarkan ke UNM tidak dapat ditarik kembali.

3.     Informasi lain tentang pendaftaran ulang calon mahasiswa baru program sarjana dapat menghubungi Subbagian Registrasi dan Statistik, Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar melalui pesan whatsapp  di nomor 085756819552 disetiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita atau melalui telegram https://t.me/regmaba_snmptn2020 .

 

Komentar

Postingan Populer