Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN Universitas Negeri Makassar Tahun 2020

 A.   Pengisian Data Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara online  (17 s.d 19 Agustus  2020)

Calon mahasiswa baru diharuskan mengisi dan mengunggah data dukung penentuan UKT melalui laman http://simakukt.unm.ac.id/ secara benar dan jujur, berupa file dalam bentuk pdf/jpg dengan ukuran maksimal 500 kB, yaitu:

1.     Ijazah (lulusan tahun 2018 dan 2019) atau Surat Keterangan Lulus/Ijazah (lulusan tahun 2020);

2.     Pajak kendaraan roda 2;

3.     Pajak mobil;

4.     Pajak bumi dan bangunan (rumah, sawah, kebun, dan/atau lainnya);

5.     Slip pembayaran PDAM;

6.     Slip pembayaran listrik;

7.     Pembayaran telepon/keterangan penggunaan pulsa HP;

8. Slip gaji Ayahdan/atau Ibu atau keterangan penghasilan dari pemerintah setempat;

9.     Kartu keluarga;

10.   Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

11.    Kartu peserta SBMPTN 2020;

12. Kartu pendaftaran peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2020 (khusus bagi calon penerima KIP-K);

13.   Foto rumah tampak depan, samping, dalam (khusus bagi calon penerima KIP-K)

14. Pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta untuk menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa dan/atau menerima bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

 

Apabila orang tua/wali calon mahasiswa tidak memiliki motor, mobil, telepon/HP, PDAM, dan/atau listrik maka file yang diupload diganti dengan menggunakan Surat Pernyataan Tidak Memiliki (format dapat diunduh di laman http://simukt.unm.ac.id/)

 

     B.   Mengisi Biodata Calon Mahasiswa (17 s.d 21 Agustus 2020)

Calon mahasiswa baru diharuskan mengisi biodata diri dan mengunggah file pendukung melalui laman http://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/ dengan menggunakan nomor peserta SBMPTN 2020 dan tanggal lahir. Foto diri yang diunggah harus memenuhi syarat yaitu latar foto berwarna biru, wajah lurus menghadap kedepan, mengenakan kemeja, tipe file foto dalam bentuk JPG dengan ukuran maksimal 1 Mbyte. Setelah mengisi biodata calon mahasiswa diharuskan mencetak bukti pre-registrasi online, biodata dan surat pernyataan.

 

    C.   Pengumuman Uang Kuliah Tunggal (21 Agustus 2020) 

    Uang Kuliah Tunggal untuk masing-masing mahasiswa baru akan diumumkan di laman: http://simukt.unm.ac.id/

 

     D.    Sanggah Uang Kuliah Tunggal (22 s.d 25 Agustus 2020)

1.     Calon mahasiswa yang tidak setuju dengan UKT yang diumumkan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap UKT yang ditetapkan dengan mengupload bukti - bukti pendukung secara online di laman: http://simukt.unm.ac.id/sanggah, pada tanggal 22 Agustus 2020.

2.     Wawancara calon mahasiswa bersama orang tua/wali (tidak boleh diwakilkan) yang mengajukan sanggahan secara online/daring pada tanggal 24 Agustus 2020.

3.     Pengumuman Uang Kuliah Tunggal hasil Sanggah, tanggal 25 Agustus 2020 melalui laman: http://simukt.unm.ac.id/

 

     E.    Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (26 s.d 28 Agustus 2020)

Calon mahasiswa melakukan pembayaran UKT di Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menggunakan nomor peserta SBMPTN 2020.

 

      F .  Registrasi Nomor Induk Mahasiswa secara online (26 s.d 28 Agustus 2020)

a. Calon mahasiswa yang telah membayar UKT di Bank BNI, melakukan pendaftaran secara online di http://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/ dengan menggunakan nomor peserta SBMPTN 2020 dan tanggal lahir. Setelah melengkapi data, mahasiswa mencetak Kartu Registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

b.   Kartu Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang telah di cetak di stempel di Menara Phinisi Lantai 2, ruangan 211 dengan membawa fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus, dari tanggal 25 Agustus s.d 10 September 2020.

 

 G. Sanksi

1)       Calon mahasiswa baru yang memberikan data yang tidak benar pada isian UKT online akan digugurkan kelulusannya

2)       Calon mahasiswa yang tidak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan di atas dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar

 

  H. Lain-lain

1)    Calon mahasiswa yang telah diterima di Universitas Negeri Makassar kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, maka semua biaya yang telah dibayarkan ke UNM tidak dapat ditarik kembali.

2)    Calon mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar yang dinyatakan lulus jalur SBMPTN tahun 2020 dan telah memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) diharuskan memiliki jas almamater yang akan digunakan pada saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Pengambilan jas almamater pada tanggal 25 Agustus  s.d. 10 September 2020, di Wisma UNM (samping hotel Lamacca), Jalan A.P Pettarani Makassar, setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA(Harga 1 pcs jas almamater adalah Rp. 150.000).

3)    Informasi tentang pendaftaran ulang calon mahasiswa baru program sarjana dapat menghubungi sub bagian registrasi dan statistik,bagian akademik dan kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar, Menara Pinisi lantai 2, atau melalui telegram http://t.me’regmabaSBMPTN2020 disetiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA.

 

Komentar

  1. Infonya sangat membantu sekali kak. Terima kasih banyak☺️☺️

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer