Selamat Hari Kejaksaan
Kami selaku anggota kepengurusan HMPS Pendidikan IPA FMIPA UNM Periode 2019-2020 Mengucapkan:
Kejaksaan Republik Indonesia merayakan hari ulang
tahunnya yang ke-60 pada tanggal 22 Juli. Tanggal tersebut dipilih sesuai
dengan berdirinya Kejaksaan menjadi lembaga mandiri pada 22 Juli 1960 dengan
dasar Surat Keputusan Presiden RI No 204/1960.
Dilansir dari laman Kominfo, Hari Kejaksaan sendiri
juga dikenal sebagai Hari Bhakti Adhyaksa yang berarti pengabdian para anggota
Kejaksaan RI.
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga
penuntut resmi difungsikan pertama kali pada masa pendudukan Jepang. Pada masa
itu, Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk menyidik kejahatan dan pelanggaran,
menuntut perkara, serta mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan hukum.
Ketika Indonesia telah merdeka, fungsi ini tetap
dipertahankan hingga negara Republik Indonesia membentuk badan-badan dan
peraturan negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.
Untuk memenuhi tuntutan jaman, aturan susunan
organisasi serta tata laksana kerja, Kejaksaan RI mengalami beberapa kali
perubahan.
Perubahan pertama terjadi di awal era 90-an, dari
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.
Setelah era reformasi, Kejaksaan yang merupakan
elemen penting dalam penegakan hukum di Indonesia ini terus berupaya
memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi.
Untuk memperkuatnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1991 pun diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Pasal 2 Ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan
lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan
serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, Kejaksaan juga dikenal sebagai
pengendali proses perkara atau Dominus Litis. Dengan perannya tersebut, ia
memiliki kedudukan sentral dalam kasus penegakan hukum.
Hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan
layak tidaknya kasus dapat maju ke Pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah
menurut Hukum Acara Pidana.
Di sisi lain, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya
instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambtenaar.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan
pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi, demikian dikutip dari Kejaksaan.
Sementara untuk penuntutannya, diajukan oleh Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri dari Ketua dan 4 Wakil
Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni Pencegahan, Penindakan,
Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat.
Dari keempat bidang itu, bidang penindakan bertugas
melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari Kepolisian
dan Kejaksaan RI.
Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang
diambil adalah pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan
fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain di bidang penyidikan.
Komentar
Posting Komentar