Selamat Hari Pasar Modal Indonesia
Kami selaku anggota kepengurusan HMPS Pendidikan IPA FMIPA UNM Periode 2019-2020 Mengucapkan:
Pasar modal merupakan segala bentuk kegiatan yang
berkaitan dengan efek seperti penawaran umum, perdagangan efek, dan perusahaan
publik bahkan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal
bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan atau institusi
pemerintah melalui instrumen perdagangan jangka panjang seperti obligasi,
saham, dan lainnya.
Menurut buku 'Effectengids' yang dikeluarkan Vereneging
voor den Effectenhandel pada 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak
1880 meski tanpa organisasi resmi sehingga catatan transaksi tidak lengkap.
Pada 1878, terbentuklah perusahaan perdagangan komuitas dan sekuritas, yakni
Dunlop & Koff yang mana menjadi cikal bakal PT. Perdanas.
Pada 1892, perusahaan perkebunan Cultuur
Maatschappij Goalpara di Batavia pun telah memulai perdagangan di pasar
modal yakni seiring dengan keluarnya prospektus penjualan 400 saham seharga 500
gulden/saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari
Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu
gulden dengan harga perdana 100 gulden/saham.
Begitu pun ketika Pemerintah Kolonial Belanda
membangun perkebunan secara besar-besaran di Tanah Air, sekitar awal abad ke-
19, mulailah ditawarkan saham perusahaan perkebunan kepada masyarakat kalangan
elit kala itu. Sejak itulah pemerintahan kolonial mendirikan cabang pasar modal
Amsterdamse Effectenbueurs atau Bursa Efek Amsterdam di Batavia pada 14
Desember 1912 dengan penyelenggara Vereniging voor de Effectenhandel .
Bursa Efek Batavia pun berhasil menempati posisi keempat tertua di Asia setelah
Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878).
Pada 1914, Bursa Efek Batavia sempat ditutup karena
meletusnya Perang Dunia I. Pada 1918, Bursa Efek Batavia pun dibuka kembali.
Karena perkembangan yang pesat, pada 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1
Agustus 1925 di Semarang dibukalah pula Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek
Semarang. Namun, pertumbuhan pasar modal yang sebelumnya pesat berubah anjlok
ketika terjadi resesi ekonomi dunia pada 1929 berdampingan dengan pecahnya
Perang Dunia II. Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan
Semarang tenggelam terlebih dahulu yang kemudian disusul Bursa Efek Batavia
pada 10 Mei 1940.
Pada 3 Juni 1952, ketika Indonesia berada di
kekuasaan Soekarno, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali dengan operasional bursa
bernama PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank
negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada 26 September 1952,
dikeluarkanlah Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat
yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi hingga
inflasi tinggi mencapai 650 persen, pasar modal kembali ditutup. Kala Orde Baru
dengan system perekonomiannya mulai membaik, di bawah kepemimpinan Presiden RI
ke-2 Soeharto dikeluarkanlah Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang
pendirian Pasar Modal, pembentukan Badan Pembina Pasar Modal, serta pembentukan
Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam). Kini, kita mengenal pengawas pasar modal
yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bursa efek Indonesia yang bernama Bursa
Efek Indonesia (BEI).
Komentar
Posting Komentar