Selamat Hari Pasar Modal Indonesia

Kami selaku anggota kepengurusan HMPS Pendidikan IPA FMIPA UNM Periode 2019-2020 Mengucapkan:


Pasar modal merupakan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan efek seperti penawaran umum, perdagangan efek, dan perusahaan publik bahkan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah melalui instrumen perdagangan jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.

Menurut buku 'Effectengids' yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 meski tanpa organisasi resmi sehingga catatan transaksi tidak lengkap. Pada 1878, terbentuklah perusahaan perdagangan komuitas dan sekuritas, yakni Dunlop & Koff yang mana menjadi cikal bakal PT. Perdanas.

Pada 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia pun telah memulai perdagangan di pasar modal yakni seiring dengan keluarnya prospektus penjualan 400 saham seharga 500 gulden/saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden/saham.

Begitu pun ketika Pemerintah Kolonial Belanda membangun perkebunan secara besar-besaran di Tanah Air, sekitar awal abad ke- 19, mulailah ditawarkan saham perusahaan perkebunan kepada masyarakat kalangan elit kala itu. Sejak itulah pemerintahan kolonial mendirikan cabang pasar modal Amsterdamse Effectenbueurs atau Bursa Efek Amsterdam di Batavia pada 14 Desember 1912 dengan penyelenggara Vereniging voor de Effectenhandel . Bursa Efek Batavia pun berhasil menempati posisi keempat tertua di Asia setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878).

Pada 1914, Bursa Efek Batavia sempat ditutup karena meletusnya Perang Dunia I. Pada 1918, Bursa Efek Batavia pun dibuka kembali. Karena perkembangan yang pesat, pada 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang dibukalah pula Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Semarang. Namun, pertumbuhan pasar modal yang sebelumnya pesat berubah anjlok ketika terjadi resesi ekonomi dunia pada 1929 berdampingan dengan pecahnya Perang Dunia II. Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang tenggelam terlebih dahulu yang kemudian disusul Bursa Efek Batavia pada 10 Mei 1940.

Pada 3 Juni 1952, ketika Indonesia berada di kekuasaan Soekarno, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali dengan operasional bursa bernama PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada 26 September 1952, dikeluarkanlah Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.

Ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi hingga inflasi tinggi mencapai 650 persen, pasar modal kembali ditutup. Kala Orde Baru dengan system perekonomiannya mulai membaik, di bawah kepemimpinan Presiden RI ke-2 Soeharto dikeluarkanlah Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, pembentukan Badan Pembina Pasar Modal, serta pembentukan Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam). Kini, kita mengenal pengawas pasar modal yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bursa efek Indonesia yang bernama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Komentar

Postingan Populer