Selamat Hari Anti Narkotika Internasional
Kami selaku anggota kepengurusan HMPS Pendidikan IPA FMIPA UNM Periode 2019-2020 Mengucapkan:
Setiap 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional
diperingati setiap tahunnya guna mengingatkan masyarakat untuk menghindari
penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat
secara ilegal.
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang
diperingati setiap tanggal 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang
berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan
dan kedamaian dunia.
Sejarah Ditetapkannya Hari Anti
Narkotika International
Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika
Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC) pada 26 Juni 1988. Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen
pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen,
Guangdong, Tiongkok.
Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa Kaisar
Daoguang dari Dinasti Qing. Ia terkenal dengan perjuangannya menentang
perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing. Kala itu, Lin Zexu
melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke
Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium. Oleh
karena itu, Lin bertekad menumpas obat terlarang. Usahanya ini akhirnya memicu
Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.
Narkotika di Indonesia
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan
dan kedamaian dunia. Penyalahgunaan narkotika menyebabkan sekitar 190.000 orang
di dunia mati sia-sia setiap tahunnya. Narkotika juga secara nyata dapat memicu
kejahatan lainnya, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan. Sementara
itu, perdagangan dan peredaran gelap narkotika disinyalir menjadi salah satu
sumber pendapatan untuk mendukung operasi tindakan terorisme.
UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Adapun narkotika yang terkandung dalam undang – undang tersebut di golongkan
menjadi empat golongan berdasarkan kegunaan dan efek yang diberikan.
Pada tahun 2015Jokowi menyebutkan, berdasarkan data
yang dimilikinya, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia
setiap hari karena penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi dalam setahun,
ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu
belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta
pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.
Sikap Indonesia Melawan Narkotika
Berdasarkan artikel yang ditulis dihalaman website
Departemen Kesehatan, sebagai bentuk Tanggap Darurat Narkobayang dilakukan
pemerintah, yakni mendirikan BNN sebagai lembaga yang dikedepankan dalam
penanganan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia, pada
tahun 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan angka
prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kelompok anak-anak, remaja,
pelajar, dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.
Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi
penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi penerus
bangsa.
Komentar
Posting Komentar